16 November 2008

Dilarang Merokok!!!STOP GLOBAL WARMING!!!

Waktu iseng-iseng baca berita di internet, gak taunya MUI lagi harot-harotnya menggodok kemungkinan memfatwakan rokok itu haram bagi masyarakat di Indonesia ya? Katanya ketua MUI, pak Amidhan bilang, "Akhir tahun ini kita akan membahas dengan sejumlah ulama, dan fatwa akan diberlakukan secara nasional jika dalam rapat tersebut menyetujui fatwa haram." Beliau juga bilang, "Fatwa haram ini sesungguhnya bukan lagi hal baru di MUI. Pada bulan Juli lalu, ada rapat koordinasi daerah wilayah Sumatera yang telah menetapkan fatwa haram bagi rokok. Namun, menurutnya, ketetapan itu masih akan dibicarakan dengan sejumlah ulama dalam rapat ijtima. Sebelum ini, lanjut Amidhan, MUI Pusat telah menentukan fatwa makruh pada rokok, lima tahun yang lalu."

Selain itu, nampaknya bukan MUI doang yang dibikin repot ngegodog fatwa haram ini. Ternyata eh ternyata... Komisi Nasional Perlindungan Anak dan Ikatan Ahli Kesehatan pun mendesak MUI agar segera menetapkan fatwa haram bagi rokok. Ketua Komnas Perlindungan Anak Seto Mulyadi berharap, dengan ditetapkannya fatwa haram bagi rokok akan menekan angka perokok di kalangan anak.

Tentu persoalan ini tidak sederhana menyangkut banyak aspek terkait dan punya kepentingan di sana. Pemerintah misalnya, menikmati 9 Trilyun uang dari hasil pita cukai rokok (2 besar disumbangkan oleh Philip Morris dan PT.Gudang Garam), yang nilai ini setara dengan “so called” subsidi minyak. Kota Kediri sendiri, walaupun PT.Gudang Garam menyumbangkan 4,21 Trilyun (4.210.000.000.000) *banyak bener ya nol nya, hanya menikmati PAD hanya 1,63 Miliar (patokan tahun 2000) dari hasil PBB pabrik tersebut karena seluruh hasil pita cukai dinikmati Pemerintah Pusat.

Gara-gara wacana fatwa haram merokok ini, pastinya pabrik-pabrik rokok dibikin gerah karenanya. Lihat aja tuh, para boss rokok di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, menolak wacana fatwa haram merokok karena akan menimbulkan dampak yang luas. Si boss yang punya pabrik rokok Janur Kuning, bilang kalo wacana fatwa haram merokok merupakan proses pembodohan bangsa yang ingin keluar dari krisis. Waduuhhh...! parah bener ni orang. 

Ehemmm... ada yang lucu lagi nih guys. Tau gak seh, kalo ternyata banyak ulama juga yang ikut-ikutan boss-boss rokok itu menentang rencana fatwa haram merokok. Salah satunya Pimpinan Pondok Pesantren Lirboyo Kediri KH Idris Marzuki. Dia menolak fatwa tersebut karena masih adanya silang pendapat di kalangan ulama. Dia juga berpendapat bahwa sebagian ulama menganggap merokok termasuk hal yang tidak sepatutnya dilakukan atau makruh, sementara ulama lainnya tidak mempermasalahkan. Namun dari silang pendapat tersebut, menurutnya tidak ada satupun yang menyatakan haram atau dilarang sama sekali. Astagfirullah... seorang ulama yang seharusnya memberi contoh tauladan yang baik kepada ummat kok kelakuannya malah gitu ya? Atau jangan-jangan dia juga ngerokok lagi ya, makanya dia nolak, sebab kalo nggak bisa gawat nih! Doi bisa sakau gara-gara gak ngerokok. Hwehehe... husss.. jangan su'udzon ah! Cepetan istighfar, Astagfirullah...

By the way.. Any way.. and bus way.. ngomong-ngomong soal fatwa haram merokok mah sebenernya ini bukan barang baru jack! Sebelum ulama-ulama MUI merencanakan bikin fatwa haram merokok, sebenarnya sudah banyak sekali ulama-ulama besar yang memfatwakan merokok itu haram lho.

Di antara ulama-ulama besar yang telah memfatwakan bahwa merokok haram adalah:

1. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin. Menurut beliau, merokok haram hukumnya berdasarkan makna yang terindikasi dari zhahir ayat Al-Quran dan As-Sunah serta i'tibar (logika) yang benar. Allah berfirman (yang artinya), "Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri dalam kebinasaan." (Al-Baqarah: 195).

2. Syaikh Muhammad bin Ibrahim. Menurut beliau, rokok haram karena di dalamnya ada racun. Al-Qur’an menyatakan, “Dihalalkan atas mereka apa-apa yang baik, dan diharamkan atas mereka apa-apa yang buruk (kotoran).” (al-A’raf: 157). Rasulullah juga melarang setiap yang memabukkan dan melemahkan, sebagaimana diriwayatkan Imam Ahmad dan Abu Dawud dari Ummu Salamah ra. Merokok juga termasuk melakukan pemborosan yang tidak bermanfaat. Selanjutnya, rokok dan bau mulut perokok bisa mengganggu orang lain, termasuk pada jamaah shalat.

3. Syaikh Muhammad bin Abdul Wahhab. Menurut beliau, rokok haram karena melemahkan dan memabukkan. Dalil nash tentang benda memabukkan sudah cukup jelas. Hanya saja, penjelasan tentang mabuk itu sendiri perlu penyesuaian.

4. Dr Yusuf Qardhawy. Menurut beliau, tidak boleh seseorang membuat bahaya dan membalas bahaya, sebagaimana sabda Nabi yang diriwayatkan Ahmad dan Ibnu Majah. Selain berbahaya, rokok juga mengajak penikmatnya untuk buang-buang waktu dan harta. Padahal lebih baik harta itu digunakan untuk yang lebih berguna, atau diinfaqkan bila memang keluarganya tidak membutuhkan.

Yang jadi masalah adalah sebenarnya apakah rokok masih harus jadi primadona pemerintah dengan sekian banyak alasan bahwa sekian banyak orang tergantung dari pabrik rokok (yang sebenarnya jumlahnya tidak lebih dari 40.000 orang untuk satu pabrik dengan nilai penghasilan minimal), tapi sekian ratus ribu pedagang rokok tetap bisa berjualan barang lain, apabila pemerintah menikmati sekian besar hasil jualan kertas print-printan.

Rokok bukan persoalan sederhana karena yang dilakukan perusahaan rokok saat ini bukan sekedar jualan asap, tapi berlomba-lomba melakukan riset untuk mempercepat penyerapan nikotin pada darah untuk meningkatkan ketergantungan pengguna. Seperti quote dari film The Insider “We’re not in cigarette business, we’re in nicotine delivery business”.

Apabila perusahaan rokok di luar didenda untuk membayar 10.1 Billion US dollar (100.100.000.000.000) buseett uang ini lebih banyak lagi nolnya (100 Trilyun?) untuk dikembalikan ke masyarakat, apa mungkin dilakukan di sini? Seorang Dr. Wigand yang harus menjalani hidup dari seorang eksekutif rokok berpenghasilan 300.000 US dollar menjadi guru sekolah Jepang dengan penghasilan hanya 30.000 US dollar, apa yang dapat kita lakukan?

Menilik angka-angka fantastis demikian, mungkin buat sebagian besar orang lebih memilih jadi pegawai perusahaan rokok atau cari mertua juragan rokok ketimbang mengiyakan fatwa bahwa bisnis rokok adalah bisnis candu nasional. Kalo ada yang nyari, ngikuttttttt...! 

Yuk ah guys, ngapain juga sih kita bikin sengsara diri sendiri. Lagian kan udah jelas banget tuh di setiap iklan en bungkus rokok selalu tercantum tulisan: MEROKOK DAPAT MENYEBABKAN SERANGAN JANTUNG, IMPOTENSI DAN GANGUGAN KEHAMILAN DAN JANIN. Nah lho...! Kalau produsen rokok sendiri sudah menyatakan bahaya produknya berbahaya dan mendatangkan penyakit, bagaimana mungkin konsumen masih mau mengingkariny

Tidak ada komentar: